welcome to my world!!!
in here i hope u get what u want... (aduh hancur banget bahasa ane???)
tujuan q bikin blog bukan untuk mencari uang. tapi berbagi informasi seputar kesehatan Masyarakat veteriner!!!
VETRO!!

Selasa, 24 Agustus 2010

Ada Berita Bagus Buat para Calon Dokter Hewan!!!!

Ada kabar bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan akan mendirikan Rumah Sakit khusus ikan pada tahun 2010 dan akan diresmikan pada akhir tahun 2010. Sebetulnya ini adalah terobosan baru yang sangat baik. Namun ada beberapa catatan yang menurut saya harus digarisbawahi. Tentu dalam pendirian Rumah Sakit Ikan tidak hanya mendirikan bangunan fisiknya saja. Yang penting adalah aktifitas di dalamnya. Karena Rumah Sakit, tentu ada yang sakit dan ada yang mengobati. Yang sakit tentu saja ikan atau satwa akuatik. Pertanyaannya adalah siapa yang menjadi juru sembuh atau dokternya??? Bagi saya itu adalah pertanyaan besar... 

Nusdianto Triakoso memberikan apresiasi Kementrian Kelautan dan Perikanan dalam upaya mendirikan Rumah Sakit khusus untuk ikan. Namun tidak berharap bahwa upaya yang baik untuk mengatasi atau menyembuhkan ikan-ikan atau satwa akuatik yang sakit tersebut justru menjadi masalah baru berkaitan dengan kewenangan medis dalam praktek penyembuhan penyakit. Merujuk kepada UU no 18 tahun 2009 bahwa kesehatan hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perawatan, pengobatan hewan, pelayanan kesehatan hewan, pengendalian dan penaggulangan penyakit hewan, penolakan penyakit, medik reproduksi, medik konservasi, obat hewan dan peralatan kesehatan hewan serta keamanan pakan (pasal 1 ayat 1). Siapa yang bertanggung jawab tentang kesehatan hewan, tentu saja tenaga medik dan paramedik kesehatan hewan. Tenaga medik kesehatan hewan adalah Dokter hewan, Dokter hewan spesialis, sarjana kedokteran hewan (pasal 71), bukan tenaga ahli yang lain, bukan sarjana yang lain termasuk juga bukan sarjana perikanan. Sedangkan hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya (pasal 1 ayat 3). Berdasarkan pasal 1 ayat 3 tersebut tentu saja ikan termasuk dalam kewenangan medis dokter hewan.

Oleh sebab itu, maka dalam aktifitas kegiatan di Rumah Sakit khusus ikan yang didirikan oleh KKP harus melibatkan tenaga kesehatan hewan yaitu dokter hewan, dokter hewan spesialis, sarjana kedokteran hewan dan paramedik veteriner dalam menangani segala kasus penyakit ikan sesuai dengan UU 18 tahun 2009, bukan tenaga ahli yang lain, bukan sarjana yang lain. Hal ini agar tidak timbul kerancuan, tumpang tindih tugas dan wewenang, termasuk misalnya dalam penerbitan surat keterangan sehat ikan yang mana juga menjadi wewenang (otoritas) dokter hewan sebagaimana FAO menyatakan demikian.

Pertanyaan berikutnya, siapkah dokter hewan, dokter hewan spesialis, paramendik veteriner melakukan tugas di Rumah Sakit khusus ikan yang didirikan oleh KKP....???

Tidak ada komentar:

Posting Komentar