welcome to my world!!!
in here i hope u get what u want... (aduh hancur banget bahasa ane???)
tujuan q bikin blog bukan untuk mencari uang. tapi berbagi informasi seputar kesehatan Masyarakat veteriner!!!
VETRO!!

Selasa, 24 Agustus 2010

Ada Berita Bagus Buat para Calon Dokter Hewan!!!!

Ada kabar bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan akan mendirikan Rumah Sakit khusus ikan pada tahun 2010 dan akan diresmikan pada akhir tahun 2010. Sebetulnya ini adalah terobosan baru yang sangat baik. Namun ada beberapa catatan yang menurut saya harus digarisbawahi. Tentu dalam pendirian Rumah Sakit Ikan tidak hanya mendirikan bangunan fisiknya saja. Yang penting adalah aktifitas di dalamnya. Karena Rumah Sakit, tentu ada yang sakit dan ada yang mengobati. Yang sakit tentu saja ikan atau satwa akuatik. Pertanyaannya adalah siapa yang menjadi juru sembuh atau dokternya??? Bagi saya itu adalah pertanyaan besar... 

Nusdianto Triakoso memberikan apresiasi Kementrian Kelautan dan Perikanan dalam upaya mendirikan Rumah Sakit khusus untuk ikan. Namun tidak berharap bahwa upaya yang baik untuk mengatasi atau menyembuhkan ikan-ikan atau satwa akuatik yang sakit tersebut justru menjadi masalah baru berkaitan dengan kewenangan medis dalam praktek penyembuhan penyakit. Merujuk kepada UU no 18 tahun 2009 bahwa kesehatan hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perawatan, pengobatan hewan, pelayanan kesehatan hewan, pengendalian dan penaggulangan penyakit hewan, penolakan penyakit, medik reproduksi, medik konservasi, obat hewan dan peralatan kesehatan hewan serta keamanan pakan (pasal 1 ayat 1). Siapa yang bertanggung jawab tentang kesehatan hewan, tentu saja tenaga medik dan paramedik kesehatan hewan. Tenaga medik kesehatan hewan adalah Dokter hewan, Dokter hewan spesialis, sarjana kedokteran hewan (pasal 71), bukan tenaga ahli yang lain, bukan sarjana yang lain termasuk juga bukan sarjana perikanan. Sedangkan hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya (pasal 1 ayat 3). Berdasarkan pasal 1 ayat 3 tersebut tentu saja ikan termasuk dalam kewenangan medis dokter hewan.

Oleh sebab itu, maka dalam aktifitas kegiatan di Rumah Sakit khusus ikan yang didirikan oleh KKP harus melibatkan tenaga kesehatan hewan yaitu dokter hewan, dokter hewan spesialis, sarjana kedokteran hewan dan paramedik veteriner dalam menangani segala kasus penyakit ikan sesuai dengan UU 18 tahun 2009, bukan tenaga ahli yang lain, bukan sarjana yang lain. Hal ini agar tidak timbul kerancuan, tumpang tindih tugas dan wewenang, termasuk misalnya dalam penerbitan surat keterangan sehat ikan yang mana juga menjadi wewenang (otoritas) dokter hewan sebagaimana FAO menyatakan demikian.

Pertanyaan berikutnya, siapkah dokter hewan, dokter hewan spesialis, paramendik veteriner melakukan tugas di Rumah Sakit khusus ikan yang didirikan oleh KKP....???

Rabies di Eropa

Rabies menyebar progresif dari Polandia ke Tengah - dan Barat-Eropa pada awal tahun 1940-an (Pastoret dan Brochier, 1998). Bagian depan rabies epizootic pindah sekitar dua puluh sampai enam puluh kilometer per tahun. Pada tahun 1967, wabah rabies bagian barat mencapai bagian utara Swiss dan selama tahun-tahun berikutnya rabies tersebar di seluruh negeri. Mayoritas kasus rabies di Swiss yang terdaftar pada periode Juli 1975 hingga Juni 1976, saat 1.957 kasus dilaporkan (Breitenmoser et al., 1995). Pada 1970-an, bagian depan gelombang rabies mencapai garis yang bisa ditarik antara Belanda dan Italia. Mencapai titik paling barat di Perancis pada tahun 1982, sekitar 1 400 km dari lokasi asli di Polandia (Anonymous, 2002b, c). Dalam paruh kedua tahun 1950-an, kasus rabies melibatkan rubah merah (Vulpes). Perubahan dari perkotaan untuk rabies sylvatic diperlukan strategi baru untuk mengendalikan penyakit (Muller dan Schlüter, 1998). Dalam beberapa tahun terakhir lebih, anjing rakun (Nyctereutes procyonoides) merupakan spesies hewan lain yang penting dalam epiz-ootology rabies di beberapa negara Eropa (Schuster et al., 2001; Vos et al., 2001; Zienius et al 2003.,). Ini adalah translokasi spesies hewan dan dirilis dari Asia Timur ke Rusia dan negara-negara lain selama dua puluhan abad terakhir (Rusia, negara-negara Baltik, Finlandia, Polandia) (Nowak, 1993). telah diasumsikan bahwa dengan kepadatan rubah meningkat, jumlah kontak antara rubah juga akan meningkat. Oleh karena itu, rabies bisa menyebar di kalangan penduduk rubah ketika kepadatan ambang tertentu tercapai, sehingga menimbulkan epizootics. Oleh karena itu, upaya untuk menghentikan penyebaran penyakit virus ini diarahkan untuk mengurangi populasi rubah merah di bawah batas ini. Untuk tujuan ini, metode yang berbeda telah diterapkan; berburu misalnya, penyerangan dgn gas beracun dari sarang-sarang rubah, menggali singa, keracunan. Namun, diakui bahwa metode ini tidak memberikan hasil yang baik dalam istilah baru dan metode lama diminta untuk. Pertama uji coba lapangan yang melibatkan vaksinasi rubah merah dilakukan di Swiss dan Jerman. rubah Merah ditangkap dan divaksinasi dengan rute parenteral dengan vaksin dilemahkan dan kemudian dibebaskan. Metode ini sangat memakan waktu dan tenaga kerja-intensif dan hanya jumlah yang sangat terbatas dari rubah merah telah diimunisasi. Metode yang dengan cepat ditinggalkan (Aubert et al., 1994; Aubert, 1995).

Minggu, 22 Agustus 2010

Grand Opening to My Blog...

hmm...
pertama kali ngeblog...
bingung mw nulis apa...
tapi yang ingin aq tulis haruslah seputar tentang hewan serta kesehatannya (klo bisa)
wkwkwkw

sebenernya udah lama ingin bkin blog tp selalu terlupakan...
semoga blog ini mampu memiliki banyak pengunjung....

blog ini akan saya isi dengan materi2 Kedokteran Hewan yang akan saya dapatkan pada saat kuliah!!!
jadi Blog ini telah menjadi Motivasi saya untuk belajar

kwokwokwokwokwok

keep forward!!!